Cara Hitung Pajak Bonus & THR yang Tepat

Pajak atas bonus dan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hal penting yang perlu dipahami oleh perusahaan dan karyawan. Berikut adalah panduan untuk menghitung komputasi analisis pajak yang tepat untuk kedua jenis pendapatan tersebut.

1. Pengertian Bonus dan THR

a. Bonus

Bonus merupakan pembayaran tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan di luar gaji pokok sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang baik atau pencapaian tertentu.

b. Tunjangan Hari Raya (THR)

THR adalah tunjangan yang diberikan pada saat menjelang hari raya keagamaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di suatu negara, umumnya sebulan gaji pokok.

2. Dasar Perhitungan Pajak

a. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Bonus dan THR dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang merupakan kewajiban pajak yang dibayarkan oleh karyawan atas penghasilan yang diterima.

b. Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan kena pajak dihitung berdasarkan total penghasilan bruto dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

3. Langkah-Langkah Menghitung Pajak

a. Menghitung Total Penghasilan

  1. Hitung Penghasilan Bruto
    • Tambahkan gaji pokok dan bonus/THR.
    Total Penghasilan Bruto=Gaji Pokok+Bonus+THR\text{Total Penghasilan Bruto} = \text{Gaji Pokok} + \text{Bonus} + \text{THR}

b. Menentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

  • PTKP ditentukan oleh peraturan pajak yang berlaku. Saat ini, PTKP di Indonesia adalah:
    • Rp 54.000.000 per tahun untuk pegawai.
    • Tambahan untuk status keluarga (istri/suami dan anak).

c. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

PKP=Total Penghasilan Bruto−PTKP\text{PKP} = \text{Total Penghasilan Bruto} – \text{PTKP}

d. Hitung PPh Pasal 21

  • PPh Pasal 21 dihitung berdasarkan tarif progresif yang berlaku. Berikut adalah tarif pajak yang berlaku di Indonesia:
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tarif Pajak
Sampai dengan Rp 60.000.000 5%
Rp 60.000.001 – Rp 250.000.000 15%
Rp 250.000.001 – Rp 500.000.000 25%
Lebih dari Rp 500.000.000 30%

e. Contoh Perhitungan

Misalkan:

  • Gaji Pokok: Rp 5.000.000
  • Bonus: Rp 2.000.000
  • THR: Rp 5.000.000
  1. Menghitung Total Penghasilan Bruto:
    Total Penghasilan Bruto=5.000.000+2.000.000+5.000.000=12.000.000\text{Total Penghasilan Bruto} = 5.000.000 + 2.000.000 + 5.000.000 = 12.000.000
  2. Menentukan PTKP:
    • Misalkan tidak ada istri/suami dan anak, PTKP = Rp 54.000.000.
  3. Menghitung PKP:
    PKP=12.000.000−54.000.000=−42.000.000(Tidak kena pajak)\text{PKP} = 12.000.000 – 54.000.000 = -42.000.000 \quad (\text{Tidak kena pajak})

Jika penghasilan bruto lebih dari PTKP, hitung PPh sesuai tarif yang berlaku.

4. Pembayaran dan Pelaporan Pajak

  • Setelah menghitung pajak: Pastikan untuk membayar PPh yang terutang ke kantor pajak dan melaporkan pajak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku dengan berinteraksi dengan profesional Konsultan Pajak Jakarta.

5. Kesimpulan

Menghitung pajak untuk bonus dan THR memerlukan pemahaman tentang penghasilan bruto, PTKP, dan tarif pajak yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *